Seputar Penetapan Pajak untuk Trader Forex

Seputar Penetapan Pajak untuk Trader Forex

Beberapa hari belakangan ini mencuat kembali pembahasan seputar penetapan pajak untuk para trader forex setelah munculnya artikel mengenai hal tersebut di sebuah portal ekonomi ternama. Di artikel tersebut disebutkan industri forex juga perlu dikenakan pajak seperti halnya transaksi saham, hal ini ini disampaikan Rizki Bastari, Head of Marketing Executive and Investor Relation PT Askap Futures.
Menurutnya, pengenaan pajak ini akan menguntungkan pelaku trading forex dan juga pemerintah. Pelaku trading forex tidak perlu lagi menjelaskan aliran dana kepada perbankan dan tidak dicurigai apabila ada aliran dana berjumlah besar masuk ke rekeningnya.

Sebenarnya penerapan pajak yang berkenaan dengan aktivitas trading forex sudah pernah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008, yang menjadi objek pajak penghasilan adalah setiap penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk salah satunya adalah keuntungan selisih kurs mata uang asing.
Lebih lanjut dalam penjelasan pasal yang sama ditegaskan bahwa keuntungan yang diperoleh karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.

Pajak ForexHal ini berarti pengenaan pajak atas penghasilan (PPh) karena selisih kurs mata uang asing akan mengikuti tarif PPh Umum Pasal 17 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 yang mana bagi Bapak Henry selaku Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WP OP) adalah sebagai berikut:
– Sampai dengan Rp 50.000.000 pajaknya 5%
– Di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 pajaknya 15%
– Di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 pajaknya 25%
– Di atas Rp 500.000.000 pajaknya 30%

Baca Juga:  Zulutrade, Trading Otomatis dari Ribuan Trader

Demikian pula halnya dengan pelaporan pajak atas penghasilan selisih kurs mata uang asing akan mengikuti kewajiban WP OP pada umumnya, yaitu dilakukan pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada tahun pajak yang bersangkutan sebagai bagian dari penghasilan lainnya sesuai dengan yang telah diatur dalam Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Jika anda trading di broker lokal, tentunya perhitungan pajak ini perlu anda masukkan dalam perhitungan Money Management trading anda nantinya, terlebih jika ternyata diputuskan bahwa loss pun harus bayar pajak. Di luar negri sendiri yang regulasinya ketat seperti US, Jerman, Perancis dan Australia, besaran tetapan nilai pajak yang berlaku terlalu sering berubah-ubah. Bahkan di UK, pajak untuk forex adalah FREE.
Sebahagian besar regulasi di negara-negara tersebut menyebutkan bahwa selama trading forex tersebut bukanlah pendapatan utama, maka tidak akan dikenai pajak. Karna sebenarnya pajak untuk usaha forex trading tersebut sudah dibayarkan oleh si perusahaan broker, itu sebabnya ada spread, komisi, swap dan biaya lain yang kadang dikenakan oleh broker kepada trader.

Bagi trader Indonesia yang kebetulan memang bermain di broker luar, gonjang ganjing mengenai pajak ini tentunya belum merupakan hal yang serius. Apalagi karena sampai saat ini belum ada mekanisme keuangan di Indonesia yang bisa memantau aliran dana antara trader Indonesia dan broker luar, terutama jika transaksi memakai payment processor seperti Neteller, Skrill atau memakai perantara seperti IB atau exchanger online.

Incoming search terms:

  • pajak forex
  • forex trading profit atau lose tetap dikenakan pajak
  • Trading forex tidak kena
  • pajak trading forex broker luar negeri
  • pajak trader
  • pajak bagi trader forex
  • Nomor NPWP untuk akun forex
  • besaran pajak untuk penghasilan dari trading
  • aspek pajak usaha broker forex
  • apakah keuntungan dr forex kena pajak

Baca Juga:  Daftar Broker yang Diblokir Bappebti dan Website Alternatifnya

Kategori: Informasi Broker

Author:

Penulis yang berfokus pada topik perdagangan forex dan keuangan. Sebagai seorang penulis yang berpengalaman yang telah menulis banyak artikel dan buku tentang perdagangan forex, analisis pasar keuangan, dan topik terkait keuangan lainnya seperti analisa fundamental dan teknikal, psikologi trading, trading plan dan money management. Dengan menguasai bidang-bidang tersebut, penulis mampu memberikan informasi yang berkualitas dan bermanfaat bagi pembaca yang ingin meningkatkan kemampuan trading mereka.

Dapatkan Update BELAJAR FOREX melalui Email:

Dasarforex Reader

6 thoughts on “Seputar Penetapan Pajak untuk Trader Forex”

  1. thony

    saya mau nanya jika trade di broker luar apakah akan kena pajak setiap kali withdrawal sebulan sekali.atau pajak di kenakan tahunan?

    • Dasar Forex Indonesia

      Tentu saja tidak kena pajak pak

      • Don270663

        Lho? Melakukan withdrawal tidak ada pajaknya…kan itu ada penghasilan dari keuntungan trade….PPh nya bagaimana ?

  2. Kobe

    baru buka account di Forex.com dan dia minta NPWP kita dari Indonesia, artinya per 2016 ini, account dan transaksi kita akan dipantau oleh pihak broker demi laporan pajak dan lain-lain

  3. Anik

    Saya mau narik dr broker luar .. katanya disuruh bayar pajak dulu.. katanya akan disetor ke pem indonesia.. padahal sy juga pernah narik dr broker yg lain tp tidak dikenakan pajak.
    Bagaimana ini ya ??

    • Dasar Forex Indonesia

      Mungkin perlu ditanyakan lebih lanjut ke broker terkait, pajak apakah yang mereka maksud. Apakah pajak ke negara Indonesia atau pajak ke negara dimana broker forex tersebut teregulasi

Leave a Reply to Anik Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda dapat juga diskusi dan sharing di Forum Trader Forex Indonesia

Kesulitan mengakses DasarForex?

Silakan buka lewat DASARFOREX.CLUB

X